52 Pelanggar PSBB di Jakut di Hukum Kerja Sosial |Republika Online

Indonesia Berita Berita

52 Pelanggar PSBB di Jakut di Hukum Kerja Sosial |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

52 pelanggar PSBB diharuskan membersihkan Terminal Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 memberikan sanksi kerja sosial kepada 52 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar di Jakarta Utara. Ketua harian Satgas COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan para pelanggar PSBB itu akan diberikan sanksi pekerjaan sosial untuk membersihkan lokasi di Terminal Tanjung Priok dan taman-taman di Jakarta Utara.

"Sebelum itu, satu kali 24 jam, kami akan melakukan uji cepat virus corona ," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Utara tersebut, Rabu . Para pelanggar PSBB itu diamankan Polres Jakarta Utara sejak Rabu malam. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto menyatakan mereka akan diserahkan ke pihak pemerintah kota dalam hal ini gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

"Mereka diduga melakukan pelanggaran PSBB, tentunya hukumannya dari gugus tugas yang akan menentukan baik itu teguran tertulis, kerja sosial maupun yang lainnya," kata Kapolres. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sanksi Sosial Melalui Medsos Bagi Pelanggar PSBB |Republika OnlineSanksi Sosial Melalui Medsos Bagi Pelanggar PSBB |Republika Online
Baca lebih lajut »

Satpol PP DKI Jatuhkan Sanksi kepada 9.580 Pelanggar PSBB Tahap IISatpol PP DKI Jatuhkan Sanksi kepada 9.580 Pelanggar PSBB Tahap IISatpol PP DKI telah menjatuhkan sanksi kepada 9.580 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tahap II di Jakarta.
Baca lebih lajut »

Satpol PP Tindak 9.580 Pelanggar PSBB di DKISatpol PP Tindak 9.580 Pelanggar PSBB di DKITidak ada pelonggaran, bagi pelanggar akan tetap dikenakan sanksi baik berupa denda berupa uang maupun sanksi sosial
Baca lebih lajut »

Berbagai Sanksi Pelanggar PSBB di Sejumlah DaerahBerbagai Sanksi Pelanggar PSBB di Sejumlah DaerahBagi warga yang melanggar aturan PSBB, aparat Kepolisian dan Petugas Satpol PP memberi sanksi dengan kerja sosial, denda materi, atau sanksi fisik
Baca lebih lajut »

Pengadilan Pekanbaru hukum para pelanggar PSBBPengadilan Pekanbaru hukum para pelanggar PSBB'Benar, tadi sudah dilaksanakan persidangan singkat perkara pelanggaran PSBB Kota Pekanbaru,' kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robi Harianto. PSBB
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-18 03:38:36