518 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Cilegon Tekankan Tugas & Fungsi ASN asn
banten.jpnn.com, PURWAKARTA - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melantik 518 aparatur sipil negara menduduki jabatan fungsional.
Helldy meminta ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Cilegon bertindak secara profesional serta menciptakan kondusivitas. Helldy menjelaskan ASN juga harus mampu menciptakan kerja sama secara kolaboratif, solidaritas, dan melakukan terobosan yang konkret.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rugikan Kota Rp30 Triliun, Wali Kota New York Tolak Berikan Tempat Bagi ImigranDalam perjalanan tersebut dia menyatakan bahwa tidak ada ruang di New York untuk bus muatan imigran yang dikirim ke kota terpadat di Amerika itu.
Baca lebih lajut »
Diikuti Ribuan ASN dan Non-ASN, Forum Komunitas Kristen Batubara Gelar Perayaan NatalForum Komunitas Kristen Pemerintah Kabupaten Batubara menggelar perayaan natal perdana. Acara digelar di Komplek Perumahan Inalum, Tanjungganding, Kecamatan Seisuka, Jumat (13/1) lalu, yang dihadiri langsung oleh Bupati Batubara, Ir H Zahir MAP.
Baca lebih lajut »
Cerita Risma Sering Konsultasi ke Megawati Saat Masih Jadi Wali Kota SurabayaSebagai kader PDI-P, Tri Rismaharini mengaku sering curhat dan konsultasi kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Jakarta Timur Ungkap Perbedaan Sumur Resapannya Dengan Buatan Dinas SDA DKIWali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar sebut sumur resapan buatan Pemkot Jaktim bisa menampung 10 ribu liter air dalam waktu setengah jam.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Eri: Sekda Surabaya Terpilih Jabat Maksimal Tiga TahunWali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan siapapun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya yang terpilih nantinya maksimal menjabat tiga tahun.
Baca lebih lajut »
Soal Sekda Baru, Pak Wali Kota Surabaya Ini Ada Pesan dari DPRDKebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang hanya sampai tiga tahun mendapatkan sorotan dari legislatif.
Baca lebih lajut »