Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 51 ekor burung gagak yang diduga akan digunakan untuk ritual mistis.
bersama Balai Karantina Hewan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 51 ekor burung gagak dari Sulawesi Selatan. Puluhan ekor burung gagak itu diduga diselundupkan untuk ritual mistis sejumlah paranormal di Pulau Jawa.
Saat transit di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, burung yang tergolong binatang diawasi peredaranya tersebut berhasil diamankan tim gabungan Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Surabaya beserta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial S, warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam penyelundupan burung tanpa izin tersebut.
Santoso juga memastikan burung gagak hitam ini tidak dilindungi, namun tergolong satwa liar yang harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Balai Karantina Hewan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diduga untuk Ritual, 51 Ekor Gagak Hitam Diselundupkan dari Makassar ke Surabaya, 18 di Antaranya Mati51 ekor burung gagak hitam diselundupkan dari Makassar ke Surabaya untuk ritual dan 18 di antaranya mati di perjalanan.
Baca lebih lajut »
Polisi Gagalkan Penyelundupan 51 Burung Gagak untuk Ritual Mistis51 burung gagak yang diselundupkan oleh pria berinisial S rencananya akan digunakan untuk ritual mistis.
Baca lebih lajut »
Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Gagak Hitam untuk Ritual Mistik |Republika OnlineDari 51 burung yang hendak diselundupkan, 18 di antaranya mati.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan puluhan ekor burung gagak hitam untuk ritual mi...
Baca lebih lajut »
Jual 51 Gagak Hitam untuk Ritual Mistik ke Solo, Supriadi Ditangkap PolisiStatus pelaku Supriadi alias S saat ini sudah ditahan polisi. Sementara, puluhan Gagak Hitam yang masuk kategori satwa dilindungi itu telah disita polisi.
Baca lebih lajut »