JPNN.com : Berikut ini 5 poin pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terkait nasib Gibran R
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Selasa dan Rabu telah memeriksa enam hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Berikut poin-poin penting pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anwar Usman Respons Pernyataan Arief Hidayat Hakim Konstitusi Harus Dirombak: Tunggu Putusan MKMKKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merespons pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat soal seluruh hakim konstitusi harus dirombak.
Baca lebih lajut »
Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Selama 30 menit, Mengaku Tidak Banyak Pernyataan karena Tidak Banyak LaporanBerita Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Selama 30 menit, Mengaku Tidak Banyak Pernyataan karena Tidak Banyak Laporan terbaru hari ini 2023-11-01 18:46:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Diperiksa Selama 1 Jam, Wakil Ketua MK Saldi Isra: Nanti Tanya ke Anggota MKMK-nya ya!Berita Diperiksa Selama 1 Jam, Wakil Ketua MK Saldi Isra: Nanti Tanya ke Anggota MKMK-nya ya! terbaru hari ini 2023-11-01 18:52:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Ketua MKMK, Jimly Ashidiqi Tegaskan Putusan Harus Dibacakan Maksimal pada 7 November 2023!, Jimly Ashidiqi menyebut, putusan harus keluar sehari sebelum jadwal penggantian pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan KPU.
Baca lebih lajut »
Jumat Pekan Ini, MKMK Panggil Lagi Ketua MK Anwar UsmanMKMK akan kembali memanggil Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik, pada Jumat (3/11/2023) pekan ini.
Baca lebih lajut »