5 Fakta Pemerkosaan Anak 6 Tahun di Purbalingga, Bikin Syok! pemerkosaan
jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Seorang anak perempuan berusia enam tahun dipaksa melayani nafsu bejat pria dewasa hingga berulang kali.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari lalu. Dan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.Baca Juga:1. Pria pemerkosa berusia 24 tahunMS adalah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dia dengan tega memaksa anak di bawah umur untuk memuaskan hasratnya.Yang membuat mencengangkan adalah korban adalah anak dari pacar pelaku. Rudapaksa terjadi setelah ibu korban menolak ajakan pelaku berhubungan badan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Setubuhi Anak Umur 6 Tahun, Tukang Rongsok Dibekuk Polres PurbalinggaPolres Purbalingga meringkus laki-laki berinisial MS (24) karena menyetubuhi anak perempuan berusia 6 tahun. Lelaki yang sehari-hari bekerja memungut barang bekas alias rongsok itu sudah empat kali menyetubuhi korban. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Subsidi Kendaraan Listrik, Syarat hingga KetentuannyaPemerintah resmi akan memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Berikut sederet fakta yang wajib diketahui.
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Ibu Hamil Subang Meninggal Dunia Usai Ditolak RSUD CierengIbu hamil asal Kabupaten Subang, Jabar, Kurnaesih (39) meninggal dunia usai tolak RSUD Ciereng Subang. Usia kandungan Kurnaesih saat itu masih sembilan bulan.
Baca lebih lajut »
10 Fakta-Fakta Unik Wanita Jepang, Salah Satunya Jarang BertatoWanita Jepang tidak hanya terkenal cantik namun juga memiliki beberapa fakta unik yang perlu diketahui, salah satunya jarang bertato.
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Ilmuwan Rusia Penemu Vaksin COVID-19 Tewas Dibunuh di ApartemenIlmuwan sekaligus penemu vaksin COVID-19 Sputnik V Andrey Botikov ditemukan tewas di apartemennya di Moskow, Rusia. Berikut sejumlah fakta-fakta kematiannya.
Baca lebih lajut »