Jakarta sebentar lagi tak jadi ibu kota.
Achmad Dwi Afriyadi - Hal ini ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ., Kamis , pada Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut disebutkan, status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta .
"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 2 Ayat 1.Pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sejumlah ketentuan juga diatur dalam undang-undang tersebut. Berikut isinya:Pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan jika Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," bunyi Pasal 4.Batas wilayah Jakarta diatur dalam undang-undang tersebut. Batas wilayah Jakarta secara khusus diatur di Pasal 5.
Pada Pasal 5 Ayat 1 huruf a disebutkan, batas Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebelah utara ialah Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Kemudian di huruf b disebutkan, batas sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.Kemudian, pada huruf d disebutkan sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 5 Ayat 2.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fakta-Fakta Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, tapi Tetap Jadi Pusat PerdaganganSetelah resmi tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta pun diproyeksikan menjadi pusat perdagangan Indonesia.
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Gerhana Matahari Total 8 AprilSimak fakta-fakta unik soal Gerhana Matahari Total 8 April agar tak terjebak mitos hingga hoaks.
Baca lebih lajut »
BMKG Prediksi Cuaca di Jakarta Berawan dan Hujan RinganBadan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca di Jakarta dominan berawan dan terjadi hujan berintensitas ringan pada Kamis (4/4). Pada pagi hari cuaca berawan diprakirakan terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Kemudian, di Kepulauan Seribu terjadi hujan berintensitas ringan. Berlanjut siang hari, hujan intensitas ringan diprediksi terjadi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sementara, di Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat berawan. Bergeser malam hari, cuaca berawan diprakirakan menyelimuti wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. Sedangan, di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur kembali diguyur hujan berintensitas ringan
Baca lebih lajut »
Fakta-Fakta Mengerikan Jalan Hutan Sawit Bikin Satu Keluarga Tewas: Warga Saja Tak Berani MelintasWarga heran keluarga tersebut nekat melintas di jalan tersebut
Baca lebih lajut »
Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Aset Jakarta Bisa DisewakanJakarta akan diubah menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global setelah tak lagi jadi ibu kota.
Baca lebih lajut »
Jakarta Bakal 'Gabung' Bekasi-Cianjur Setelah Tak Jadi Ibu KotaPembentukan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baca lebih lajut »