AG telah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap David dan dituntut empat tahun penjara. Berikut lima fakta terkait tuntutan tersebut.
Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan , Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel, kemarin. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Fakta Miris Remaja Sebar Video Bugil Pacar di BlitarRemaja asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, SPY (16) terpaksa diringkus polisi gegara nekat menyebarkan video bugil sang kekasih. Berikut faktanya. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Fakta Shane Lukas di Sidang AG Pacar Mario Dandy: Menangis dan Ungkap Utang Budi ke MarioShane Lukas mengaku dirinya merasa ketakutan terhadap Mario Dandy sehingga tidak mencoba mencegah penganiayaan terhadap David.
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta 'Kolor Ijo' di Makassar Nyaris Perkosa Wanita Sedang TidurWarga di Makassar dibuat heboh dengan aksi pria 'kolor ijo' nyaris memperkosa wanita yang sedang tidur. Aksi pelaku gagal karena korban melakukan perlawanan. Via: detik_sulsel
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Dukun Pengganda Uang, Sebelum Dibunuh Korban Diajak RitualKasus dukun pengganda uang di Banjarnegara hebohkan publik belakangan ini. Dukun yang dikenal sebagai Mbah Slamet ini tak hanya menipu korban, ia juga membunuh korban.
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Nomor 4 Korban Dikubur Bersama Botol RacunKasus penggandaan uang kembali mencuat setelah jajaran Polda Jateng berhasil menangkap Tohari alias Slamet (45) dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Sadisnya...
Baca lebih lajut »
Simak Fakta-fakta Pengobatan Alternatif Viral Ida Dayak, Biayanya Gratis?Simak Fakta-fakta Pengobatan Alternatif Viral Ida Dayak, Mulai dari Biaya Hingga Pasien yang Datang Banyak dari Luar Kota
Baca lebih lajut »