5 Barang Bawaan dari Luar Negeri Ini Kini Dibatasi, Sudah Tahu?

Indonesia Berita Berita

5 Barang Bawaan dari Luar Negeri Ini Kini Dibatasi, Sudah Tahu?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Membawa barang tertentu dari perjalanan luar negeri kini dibatasi. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah KPUBC TMP C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sabtu, 16 Mar 2024 15:45 WIBMembawa barang tertentu dari perjalanan luar negeri kini dibatasi. Hal ini seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai 10 Maret 2024.

Salah satu yang sudah menerapkannya adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan aturan ini. "Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa .Ada lima jenis barang yang dibatasi, berikut daftar lengkapnya:3.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat," tutur Gatot.di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," tutur Gatot.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Daftar Lengkap Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi JumlahnyaDaftar Lengkap Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi JumlahnyaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang, mulai menerapkan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Baca lebih lajut »

Zulhas Buka Suara soal Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri DibatasiZulhas Buka Suara soal Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri DibatasiMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kebijakan itu untuk membatasi banjirnya barang-barang impor yang sebelumnya bebas masuk.
Baca lebih lajut »

Jastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar NegeriJastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar NegeriBerlakunya regulasi ini akan berpengaruh kepada aktivitas bisnis jastip yang belakangan ini sedang marak
Baca lebih lajut »

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal EvaluasiPembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal EvaluasiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Bandara Soetta Batasi Barang Bawaan dari Luar NegeriBea Cukai Bandara Soetta Batasi Barang Bawaan dari Luar NegeriTangerang, tvOnenews.com - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang menerapkan Aturan baru terkait barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri sejak (10/3/2024) lalu.
Baca lebih lajut »

Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar NegeriPermendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar NegeriPeraturan Menteri Perdagangan 362023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diterbitkan untuk mempertegas ketentuan mengenai bawaan barang dari luar negeri ke Indonesia
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 11:22:02