5.000 Pedagang Pakaian Impor Siap Demo Kebijakan Kemendag |Republika Online

Indonesia Berita Berita

5.000 Pedagang Pakaian Impor Siap Demo Kebijakan Kemendag |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Himpunan Pedagang menilai penyitaan barang bekas bukan solusi bijak

Efendi mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan solusi bagaiamana produk UMKM berjaya sendiri. Menurutnya bukan menjadi solusi yang bijak sana menyita barang bekas hasil impor dari pedagang kecil di pasaran. Efendi menyampaikan jumla pedagang pakaian bekas dari hasil impor ini ada di seluruh Indonesia. Menurutnya catatannya pedagang pakaian bekas hasil impor itu ada sekitar 5 juta pedadang dan yang tergabung di HP212 ada sekitar 5.000 anggota.

Efendi mengatakan, bahwa ribuan bal baju bekas hasil impor yang dimusnahkan pemerintah kemarin itu sebagian milik anggota HP212 yang berjualan di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dia merinci petugas gabung menyita balepress di gudang Pasar Senen sebanyak 120 bal dan di tempat lain daerah lain Tongkang Senen sekitar 2.000 bal.Efendi mengaku sedih barang yang dia beli ratusan juta dari sesama pedagang harus dimusnahkan. Padahal barang-barang tersebut harus dia jual lagi untuk mendapatkan keuntungan.

Effendi mengaku tidak pernah menerima berita acara pemeriksaan dan penyitaan meski barang-barangnya sudah disita. Untuk itu dia meminta keadilan kepada pemerintah atas barang yang disitanya. Efendi memastikan apa yang disampaikan pemerintah bahwa ribuan balepress pakaian bekas disita dari pelaku improtir itu merupakan pembohongan publik. Pada kenyataannya, pemerintah melalui Bea Cukai telah menyita barang milik para pedagang yang masih tersimpan di dalam gudang.

Efendi mengatakan, jika Bea Cukai dan Bareskrim Polri mau jujur dalam menjalankan tugasnya, kenapa tidak menyita barang-barang ilegal itu ketika masih di pelabuhan. Hal itu kata dia, diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Himpunan Pedagang Pakaian Impor Pertanyakan Penyitan Balepress |Republika OnlineHimpunan Pedagang Pakaian Impor Pertanyakan Penyitan Balepress  |Republika OnlinePemerintah melalui Bea Cukai telah menyita barang milik para pedagang di gudang.
Baca lebih lajut »

Pedagang Pasar Senen: Puluhan Tahun Jualan, Pakaian Bekas Aman Kok!Pedagang Pasar Senen: Puluhan Tahun Jualan, Pakaian Bekas Aman Kok!Pedagang Pasar Senen yang menjajakan pakaian bekas impor menepis anggapan bahwa jualannya menimbulkan penyakit.
Baca lebih lajut »

Puluhan Pedagang Pakaian Bekas Impor Lapor Kemenkop-UKMPuluhan Pedagang Pakaian Bekas Impor Lapor Kemenkop-UKMSebanyak 21 laporan pedagang pakaian bekas impor dari layanan hotline yang disediakan. Aduan itu salah satunya mengenai pedagang yang siap beralih usaha dari penjualan pakaian bekas impor.
Baca lebih lajut »

Ada Kelonggaran, Pemerintah Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Impor Berjualan saat Ramadhan dan LebaranAda Kelonggaran, Pemerintah Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Impor Berjualan saat Ramadhan dan LebaranMenkop UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah mengizinkan pedagang pakaian bekas impor berjualan saat Ramadhan dan Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »

Pedagang Pakaian Bekas Impor di Mamuju tetap Jualan Meskipun sempat Disita PolisiPedagang Pakaian Bekas Impor di Mamuju tetap Jualan Meskipun sempat Disita PolisiLarangan menjual pakaian bekas impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan tidak mengendurkan semangat para pedagang thrifting di Mamuju, untuk tetap berjualan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 18:49:54