Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,
“ ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM. Namun yang ICJR tekankan adalah proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” kata Maidina dalam keterangannya, Minggu .
“” imbuh Maidina.44 Ribu Narapidana Memungkinkan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Daftar Kasus yang Bisa Diberi Pengampunan “Untuk menjamin keadilan, amnesti bagi pengguna narkotika harus dilegitimasi dengan pengesahan revisi Undang-Undang Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi pengguna narkotika,” katanya sebagaimana dilansirSelain itu, mengenai rencana amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden, ICJR menilai kriminalisasi penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru semestinya ikut dihapus.
“Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tepat diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti,” terang dia.Namun demikian, Maidina menyoroti rencana narapidana yang diberi pengampunan untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan . ICJR menilai rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.
Napi Amnesti Narapidana Amnesti Icjr
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan PresidenJPNN.com : Syahganda Nainggolan mengingatkan Presiden Prabowo terkait rencana pemberian amnesti bagi puluhan ribuan narapidana.
Baca lebih lajut »
44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Termasuk Kasus NarkobaSebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Menteri Hukum Usulkan Sekitar 44 Ribu Napi Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sebut Sudah DisetujuiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut terdapat sekitar 44 ribu napi diusulkan mendapat amnesti.
Baca lebih lajut »
Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Pakar Hukum Pidana Harus Ada Pertimbangan IdeologisPakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengat pemerintah harus menginfokan catatan hukuman apa dan seberapa napi tersebut menjalani hukuman sebelum memberikan amnesti
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Subianto Diminta Tiru BJ Habibie Soal Usulan Amnesti 44 Ribu NapiDirektur Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan meminta Prabowo meniru Presiden RI ke-3 BJ Habibie yang lebih fokus pada kasus politik diera sebelumnya
Baca lebih lajut »
Terkait Amnesti 44 Ribu Napi, Prabowo Diminta Tiru Jurus HabibieKasus Jumhur Hidayat terkait kritik RUU Omnibuslaw belum final di MABeberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq Rocky Gerung dan lain sebagainya juga masih menggantung
Baca lebih lajut »