Kejagung menyita aset tanah milik Benny Tjokrosaputro untuk mengganti kerugian negara. Ada 42 bidang tanah yang berada di Solo dan Sukoharjo.
Untuk membayar utang kepada negara itu, Kejagung memburu aset kedua terdakwa. Untuk Benny Tjokro, sejumlah asetnya ditemukan dan disita di wilayah Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Solo.
Untuk menghindari aset tersebut beralih sebelum proses lelang, Kejagung menggandeng Pemerintah Daerah setempat untuk penitipan aset yang telah disita eksekusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Benteng Vastenburg Solo Disita Kejagung Terkait Kasus Benny Tjokro!Benteng Vestenburg Kota Solo disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlihat ada sejumlah plang warna merah di areal luar benteng bersejarah tersebut.
Baca lebih lajut »
Gibran Ragukan Dukungan PKS untuk Walkot Solo 2 Periode: Gojek ItuMenurut Gibran Rakabuming Raka, dukungan DPW PKS Solo perihal Pilkada Solo 2024 hanya candaan semata.
Baca lebih lajut »
Benteng Vastenburg Solo Ikut Disita Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Asuransi JiwasrayaBenteng Vastenburg Solo ikut disita dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Baca lebih lajut »
Jemaah Haji Asal Bendosari Sukoharjo Meninggal Dunia Usai Tiba di Tanah AirJemaah haji asal Toriyo, Bendosari, Sukoharjo meninggal dunia usai tiba di Indonesia, Selasa (25/7/2023).
Baca lebih lajut »
Terkait Korupsi Asabri, Tanah di Paranggupito Wonogiri Ikut Disita KejagungKejagung segera menyita tanah di tiga desa Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, lantaran terkait kasus korupsi Asabri dengan terpidana Benny Tjokrosaputro,
Baca lebih lajut »
3 Aset Benny Tjokro di Soloraya Disita terkait Kasus Korupsi, Ini PerinciannyaKhusus tanah di Paranggupito terkait dengan kasus korupsi PT Asabri yang juga melibatkan Benny Tjokro.
Baca lebih lajut »