Sejumlah pihak sudah lama mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Namun, desakan itu kembali tak disambut DPR dan pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS — DPR menyepakati sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, yang didesak sejumlah pihak untuk segera dibahas dan disepakati, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Dengan kata lain, RUU tersebut tidak akan dibahas dan disahkan tahun depan.
Sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 adalah RUU Penyiaran, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ketenagakerjaan, RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Pengampunan Pajak, dan RUU Pangan. Kemudian RUU Kejaksaan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pilkada, RUU Pemilu, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
”Jadi, ini perlu dipikirkan secara jeli. Ada hal-hal yang kurang pas dilakukan sehingga perlu pemikiran, kami perlu konsultasi. Masih panjang prosesnya,” ujarnya. Petugas Kejaksaan Agung memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat .
Peneliti Transparency International Indonesia , Alvin Nicola, mengingatkan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prasyarat Indonesia naik kelas. Salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah pemulihan aset. Sebab, kehadiran UU itu merupakan mandat dari Konvensi Antikorupsi PBB . Adapun peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah, Mada Zaenur Rohman, melihat tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025 menunjukkan bukti lemahnya komitmen antikorupsi dari para elite politik.Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali berpidato tentang pemberantasan korupsi. Namun, sampai saat ini belum terlihat pada tataran kebijakan.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan saat memaparkan hasil rapat pleno tingkat pertama pembahasan Prolegnas antara Baleg dan pemerintah menyampaikan, seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah ataupun tahunan merupakan hasil usulan dari seluruh Komisi DPR, fraksi partai politik, alat kelengkapan DPR, Dewan Perwakilan Daerah , hingga masyarakat.
Ada satu peraturan. Jangan peraturan ini dimanfaatkan orang yang menegakkan aturan ini. Ini bahaya. Sebenarnya aturan itu untuk menghindari masalah di jalan. Bukan untuk mencari kesalahan orang di jalan. Itu poinnya, ya. Di sisi lain, RUU Perampasan Aset masih ada celah hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum. Ini membuat aturan tersebut rentan disalahgunakan. Sebab, hak asasi manusia yang melekat pada tiap individu harus dijaga dan dilindungi.
Sementara itu, pada Senin , Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meyakinkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tecermin saat pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah. RUU Perampasan Aset pun diletakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Aktual RUU Perampasan Aset Rapat Paripurna Baleg Dpr Prolegnas 2025 Prolegnas 2025-2029 Pemerintahan Prabowo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata 'Perampasan' pada RUU Perampasan AsetWakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan perlunya penggunaan diksi 'perampasan' dalam RUU Perampasan Aset. Diketahui, saat ini RUU tersebut tengah didorong agar bisa masuk prolegnas 2025.
Baca lebih lajut »
RUU Perampasan Aset, Pakar Soroti Perdebatan Diksi Perampasan Jadi PemulihanDia menyinggung soal tidak sejalannya sikap Parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut.
Baca lebih lajut »
RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI Heran Penggunaan Diksi Perampasan, bukan PemulihanBaleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perampasan Aset yang menggunakan perampasan bukan pemulihan
Baca lebih lajut »
DPR Nilai RUU Perampasan Aset Punya Konotasi Tidak Baik: Kenapa Enggak Pemulihan Aset?Berita DPR Nilai RUU Perampasan Aset Punya Konotasi Tidak Baik: Kenapa Enggak Pemulihan Aset? terbaru hari ini 2024-11-18 20:50:30 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Bob menyampaikan jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas.
Baca lebih lajut »
Prabowo Minta RUU yang Bisa Hambat Programnya Dikaji Ulang, Termasuk RUU Perampasan Aset?RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 dan dinilai sejumlah pihak, termasuk KPK, sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »