Satpol PP Kota Pekanbaru telah menerbitkan teguran tertulis pada 40 pelaku usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat teguran tertulis pada 40 pelaku usaha, masyarakat, dan perorangan sejak awal Juni 2020. Hal ini bersamaan dengan Peraturan Wali kota tentang Perilaku Hidup Baru selama masa pandemi Covid-19.
Sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing dan pengunjung tidak menggunakan masker. Selain itu teguran tertulis juga ditujukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan phisycal distancing dan mereka juga dilakukan pendataan."Setelah diberikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa cabut izin usaha bagi pelaku usaha, kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK," kata Agus.
Selai itu, Satpol PP juga terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104 Tahun 2020 dan ia juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPDB 2020, Alasan Pemprov DKI Potong Kuota Jadi 40 Persen10 persen untuk menambah kuota seleksi PPDB melalui jalur prestasi.
Baca lebih lajut »
Bayi 40 Hari Meninggal Tertular Corona, Ini Etika Jenguk Bayi di Era New NormalBayi 40 hari meninggal setelah diduga tertular virus Corona dari penjenguknya. Berikut etika jenguk bayi di era new normal dan di masa pandemi virus Corona. via detikHealth
Baca lebih lajut »
Mendag Kaji Rencana Penghapusan Pemakaian Listrik Minimal 40 JamMendag Agus Suparmanto menyatakan rencana penghapusan pemakaian listrik minimal 40 jam untuk pelaku industri masih terus dikaji.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu: Subsidi Tak Tepat Sasaran, Dinikmati 40 Persen Warga TerkayaPenyaluran subsisi LPG 3 kilogram (kg), subsidi BBM jenis solar, dan subsidi listrik hingga saat ini masih belum tepat sasaran.
Baca lebih lajut »
Candi Borobudur 40% Sudah Bersih dari Abu VulkanikPembersihan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Merapi yang menempel di bebatuan Candi Borobudur mencapai 40 %. BKB masih memerlukan waktu sekitar sepekan lagi. CandiBorobudur via detikTravel
Baca lebih lajut »