4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 103 Miliar Lebih Ditahan Kejati Jateng

Kredit Fiktif Berita

4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 103 Miliar Lebih Ditahan Kejati Jateng
KorupsiBank BumnKorupsi Kredit
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 63%

Kejati Jawa Tengah memproses empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN dengan kerugian negara lebih dari Rp 103 miliar.

- 19 Juli 2024, 09:37 WIB SEMARANG , KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah nenyerahkan proses tahap dua penyerahan tersangka dengan inisial AH, DI, AS, dan BS, bersama barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang .

Para tersangka ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tahun 2016- 2017. Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto menegaskan akibat perbuatan empat tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp 103 miliar lebih.

“Akibat adanya pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 103.876.061.971,82,” jelas Ponco Hartanto. Menurut Ponco Hartanto, pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama tidak sesuai dengan ketentuan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Korupsi Bank Bumn Korupsi Kredit Kredit Modal Kerja Semarang Kejati Jateng

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejati DKI Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi AskrindoKejati DKI Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi AskrindoAsisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, mereka adalah AH, AKW, DAS, dan AR.
Baca lebih lajut »

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Budidaya Kakap, Termasuk Ketua BRAKejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Budidaya Kakap, Termasuk Ketua BRAPenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua TersangkaKasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua TersangkaKejaksaan Tinggi Sumatra Utara melakukan penahanan terhadap 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi Muarasoma-Simpang Gambir
Baca lebih lajut »

Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak SahMenilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak SahPermohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca lebih lajut »

Polda Jatim Jaring 1.120 Tersangka pada Operasi Sikat Semeru 2024, Kasus Curanmor MendominasiPolda Jatim Jaring 1.120 Tersangka pada Operasi Sikat Semeru 2024, Kasus Curanmor MendominasiDari total kasus tersebut, kasus terbanyak didominasi oleh kasus Curanmor dengan total 605 kasus, kemudian kasus Curat sebanyak 530 kasus, dan Curas 245 kasus.
Baca lebih lajut »

Kejati Sumut tetapkan empat tersangka korupsi konstruksi jalanKejati Sumut tetapkan empat tersangka korupsi konstruksi jalanKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar di ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 12:09:44