Kementerian Keuangan memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah. Sedikitnya, kata Astera, ada empat syarat yang harus dipenuhi.“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19,' ujar dia dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Syarat ketiga, kata Astera, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. “Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75 persen,” tuturnya.Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu tidak Batasi Pinjaman Daerah |Republika OnlineBaru ada empat pemda meggunakan fasilitas pinjaman PEN daerah
Baca lebih lajut »
Ada Dana Rp15 T untuk Pinjaman PEN Daerah, Baru DKI dan Jabar yang AjukanAlokasi anggaran pinjaman PEN daerah sebesar Rp15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat...
Baca lebih lajut »
Makin Banyak Daerah Ajukan Dana Pinjaman PENMinat pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak wabah Covid-19 mulai cukup banyak.
Baca lebih lajut »
Pinjaman Daerah: Enak Pinjamnya, Potong Dana Transfer BayarnyaDirektur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan, jika ada pinjaman Pemulihan Ekonomi...
Baca lebih lajut »
Kemkeu: 22 Daerah Ajukan Dana Pinjaman PENKementerian Keuangan menyatakan sebanyak 22 daerah telah mengajukan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »