Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim.
Setelah bebas bersyarat, Jessica Wongso menolak diam. Didampingi kuasa hukum Otto Hasibuan, ia mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kasus kopi sianida ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku telah memproses permohonan peninjauan kembali Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung . Berikut sederet respons dari sejumlah pihak terkait permohonan peninjauan kembali Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:1. Respons Keluarga MirnaAyahanda Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, merespons terkait permohonan peninjauan kembali Jessica Wongso soal Kasus 'Kopi Sianida'. Edi meyakini hakim akan menolak PK tersebut, dengan alasan bahwa fakta-fakta dalam kasus ini sudah jelas.
'Ya tentu saja bisa dong, kan berbeda. Kalau PK itu meminta diputus bahwa dia tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diputuskan. Kalau bebas itu telah menjalani hukuman. Karena itu ya dia PK,' kata dia kepada Liputan6.com, Kamis . 'Menurut saya ini tindakan dan upaya yang wajar saja. Jika memang merasa tidak pernah melakukan ya lawan lewat jalur hukum demi nama baiknya,' pungkasnya.3. Respons Pakar LainnyaSenada dengan Fickar, Ahli hukum Pidana Ahmad Sofian mengatakan, apa yang dilakukan Jessica Wongso sudah diatur dalam undang-undang, di mana hal tersebut bisa saja dilakukan.
PK Kasus Kopi Sianida PN Jakpus Peninjauan Kembali
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jessica Wongso Resmi Ajukan PK ke PN Jakpus, Ternyata Bawa Bukti IniKuasa hukum Jessica Wongso menyebutkan, rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak lengkap.
Baca lebih lajut »
PN Jakarta Pusat proses permohonan PK Jessica WongsoPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas ...
Baca lebih lajut »
Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN JakpusJPNN.com : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memproses peninjauan kembali Jessica Wongso atas putusan Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Segera Proses Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica WongsoJessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai bebas bersyarat dari kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengadilan N
Baca lebih lajut »
Perlawanan Balik Jessica Wongso Ajukan PK: Demi Nama Baik, Harkat dan MartabatBerita Perlawanan Balik Jessica Wongso Ajukan PK: Demi Nama Baik, Harkat dan Martabat terbaru hari ini 2024-10-09 20:47:15 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
PN Jakarta Pusat Tengah Memproses Permohonan PK Jessica WongsoKetua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili
Baca lebih lajut »