Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR PNS telah disalurkan sebelum Jumat, 15 Mei 2020.
TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS tetap dilakukan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR dikirimkan ke semua pegawai pemerintah sebelum akhir minggu kemarin, yaitu Jumat, 15 Mei 2020.“Sekarang kita lagi persiapan dengan satuan kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.Aturan penyaluran pun sudah terbit.
Mereka yaitu:Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;Wakil menteri;PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;Dewan Pengawas BLU;Dewan Pengawas...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER MONEY] THR PNS dan TNI/Polri Cair | Luhut Soal Pelonggaran PSBBArtikel mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri menjadi berita populer.
Baca lebih lajut »
Fakta Perampokan Rumah Mewah Bos Aneka Sandang, 6 Orang Disekap, Diduga Incar THRPuluhan perampok bersamurai menggasak rumah mewah milik bos Toko Aneka Sandang di Kuningan. Pelaku diduga sempat menyekap 6 orang.
Baca lebih lajut »
Kuasa Penuh Jokowi Terhadap PNS, dari Mutasi hingga PemecatanDalam aturan ini presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian PNS. PNS Jokowi via detikfinance
Baca lebih lajut »
PP Manajemen PNS, Pusako: Jokowi Membangun OtoritarianismePP Manajemen PNS yang baru membuat Presiden Jokowi bisa memindahkan atau memberhentikan PNS.
Baca lebih lajut »
BKN: Tak Ada Kesewenangan Jokowi Bisa Pecat PNSDalam PP 17/2020, presiden adalah pemegang kekuasan tertinggi pembinaan PNS. Presiden berwenang menetapkan promosi, mutasi, dan pemberhentian abdi negara itu.
Baca lebih lajut »
Top 3 News: Saat Jokowi Punya Kewenangan Penuh Angkat hingga Pecat PNSTop 3 News, ketentuan soal kewenangan penuh Jokowi tersebut diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »