Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan mendeportasi 32 dari 47 warga asal Taiwan dan RRT, pelaku penipuan online di Batam.
akan mendeportasi 32 dari 47 warga asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok , pelaku penipuan online di Batam, Kepualauan Riau.
Mereka selama di Batam telah melakukan penipuan online. Korban penipuan bukanlah warga Indonesia, melainkan warga Taiwan dan RRT sendiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imigrasi deportasi 32 WNA pelaku penipuan daring - ANTARA TV
Baca lebih lajut »
Taiwan kecam 'kediktatoran' China di bawah pemerintahan komunisPemerintahan Taiwan pada Selasa mengecam "kediktatoran" China pada peringatan ke-70 berdirinya Republik Rakyat China dengan menyatakan negara itu ...
Baca lebih lajut »
Jembatan runtuh di Taiwan menimpa kapal nelayanSebuah jembatan runtuh ke pelabuhan di timur laut Taiwan pada hari Selasa, menghancurkan beberapa kapal penangkap ikan sehingga beberapa awak kapal ...
Baca lebih lajut »
Xi Jinping Tegaskan Hong Kong dan Taiwan Milik ChinaPresiden Xi Jinping menegaskan Hong Kong, Makau, dan Taiwan adalah wilayah kedaulatan China. Dia menyatakan proses penyatuan tak bisa dihalangi.
Baca lebih lajut »
Taiwan tutup pasar dan sekolah sehubungan dengan angin topanPihak berwenang Taiwan menutup pasar keuangan dan memerintahkan sekolah-sekolah tutup pada Senin ketika topan mendekati pantai timur laut negeri tersebut, ...
Baca lebih lajut »