Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyebut dua kasus yang diduga memiliki keterkaitan dengan serangan terhadapnya pada 11 April 2017.Dua kasus itu adalah korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan suap impor daging.
Namun, saat itu, beredar informasi yang menganggap Novel merupakan koordinator penanganan perkara tersebut.Apalagi, banyak oknum polisi dan lembaga lainnya yang terkait dengan kasus suap impor daging itu. 'Dan ketika bicara terkait impor daging, jangan hanya lihat itu saja. Hampir semua komoditi pangan, ada kartel, mafia dan korupsi,' kata Novel Baswedan.Sementara, Indonesia kerap melakukan impor beberapa bahan pangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pasien Positif Corona yang Meninggal di Pasuruan Seorang Dai Ber-KTP JakartaDua warga di Kota Pasuruan dinyatakan positif virus Corona. Satu di antaranya meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Glenn Fredly Meninggal, Aura Kasih Dedikasikan Novel RenjanaRenjana merupakan lagu Glenn Fredly dari album Luka Cinta & Merdeka, sekaligus judul novel yang ditulis Aura Kasih.
Baca lebih lajut »
COVID-19 pernah disinggung di novel Stephen King?Baru-baru ini, penggemar karya Stephen King menyamakan pandemik virus corona baru (COVID-19) dengan pandemi virus "blue" yang ada di buku King ...
Baca lebih lajut »
Terhambat Lockdown, Impor Daging Kerbau India Bisa Gagal?Adanya hambatan lockdown bisa bikin impor daging kerbau dari India terancam gagal? India Lockdown via detikfinance
Baca lebih lajut »
Suap Izin Reklamasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dihukum 4 Tahun PenjaraTerbukti menerima suap izin reklamasi, Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Terbukti Terima Suap-Gratifikasi, Eks Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun BuiEks Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri. NurdinBasirun KPK
Baca lebih lajut »