mantan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim.
SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis .
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memutus terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 356 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, yang atas kealpaannya dalam menjalankan tugas mengakibatkan banyak korban luka dan meninggal. Sementara itu mantan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim. Kedua terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan |Republika OnlineDari tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, dua bebas, satu dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas |Republika OnlineVonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca lebih lajut »
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis BebasHakim memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu dan eks Kasat Samapta AKP Bambang dari tahanan.
Baca lebih lajut »
Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun PenjaraTiga terdakwa polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Oknum Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun |Republika OnlineVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Vonis 3 Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Korban Tidak Puas dan KecewaTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada 3 terdakwa dari kepolisian. Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne TragediKanjuruhan
Baca lebih lajut »