JPNN.com : Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie ungkap 3 opsi sanksi untuk Anwar Usman dkk. Yang terberat ada pemberhentian. Kalau tidak melanggar akan direhabi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menerangkan tiga opsi sanksi bagi para hakim MK yang diketuai Anwar Usman.
Tiga opsi sanksinya adalah berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian. Jimly menyebut ketiga sanksi itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari IniSebelumnya, rencana pertemuan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Baca lebih lajut »
Tak Sependapat dengan Anwar Usman, Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Hakim Arief Hidayat ke MKMKArief Hidayat disebut melanggar kode etik lantaran menyebut MK tidak netral dan berpihak pada penguasa.
Baca lebih lajut »
Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, MKMK: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan'Itu (Ketua MK) Pak Anwar Usman paling banyak (dilaporkan).'
Baca lebih lajut »
MKMK Akan Putuskan Perkara Hakim Anwar Usman Cs Tanggal 7 November'...karena kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap bahwa sengaja ini dimolor-molorin,'
Baca lebih lajut »
Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMKPada pagi harinya, MKMK terlebih dulu akan memeriksa 16 guru besar selaku pelapor
Baca lebih lajut »
MKMK Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jimly: Anwar Usman Paling BanyakMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, Senin (30/10/2023).
Baca lebih lajut »