3 Hal Penting dalam Pelaksanaan Karantina Kesehatan Usai Pandemi Menurut Ahli TempoCantika
CANTIKA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada, Jumat 30 Desember 2022 lalu.Pemerintah tak lagi mewajibkan berbagai syarat kesehatan seperti pengecekan tes swab Antigen dan PCR.
"Ada tiga kemungkinannya, pertama dinyatakan emergency-nya berakhir, kedua pandeminya dinyatakan terkendali, dan ketiga pandeminya dinyatakan berakhir," ucap Prof. Tjandra yang juga Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini dalam acara yang digelar oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno Hatta, Selasa 31 Januari 2023
Majalah Forbes menyampaikan lima kecenderungan pelayanan kesehatan 2023, yaitu 1) artificial intelegence , 2) telehealth, 3) retail healthcare dimana misalnya kita dapat membeli rapid antigen di supermarked, 4) alat kesehatan yang dipakai sehari-hari dan 5) kedokteran presisi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saat Anak Terkena Demam Berdarah Dengue, Penting Perhatikan Hal IniAda beberapa hal penting yang perlu untuk dipantau orangtua saat anak mengalami demam berdarah. Lalu, apa sajakah itu?
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga Tegaskan Komitmen 30 Proyek Senilai Rp 360 Triliun Terwujud Tahun IniPemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik.
Baca lebih lajut »
Ketersediaan Bahan Baku Penting dalam Akselerasi Energi TerbarukanPada metode ”co-firing” atau pembakaran biomassa bercampur batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap oleh satu perusahaan, misalnya, yang antara lain bersumber dari sampah, pasokan bahan baku mesti dipastikan. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kota Depok Duduki Peringkat Kedua Terbaik Dalam Hal Pelayanan Publik Versi Ombudsman RIPemkot Depok meraih peringkat kedua terbaik untuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, dengan nilai 94,74 atau nila A.
Baca lebih lajut »
5 Hal Menarik Setelah Kaesang Pangarep Menyampaikan Ingin Terjun dalam Politik5 Hal Menarik Setelah Kaesang Pangarep Menyampaikan Ingin Terjun dalam Politik TempoNasional
Baca lebih lajut »