JPNN.com : Sebelum jual emas tanpa surat di Raja Emas, ada beberapa yang harus dipersiapkan.
jpnn.com, JAKARTA - Umumnya jika menjual emas tanpa menyertakan surat prosesnya cukup rumit, bahkan bisa-bisa ditolak. Pasalnya, pihak toko harus memastikan kepemilikan logam mulia itu.
Untuk kategori logam mulia batangan pastinya tidak perlu repot karena kemungkinannya 24 karat atau 22 karat. Namun, untuk perhiasan harus mengenali tampilan, berat, dan kilaunya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kepala Tiba-tiba Sakit dan Pusing saat Berpuasa, Kenali PenyebabnyaMunculnya sakit kepala merupakan hal yang mungkin terjadi ketika berpuasa, kenali penyebab mengapa hal ini terjadi.
Baca lebih lajut »
Dituntut Hukuman Mati, Berikut Hal-hal yang Memberatkan Pembunuh Zidan Mahasiswa UIAltafasalya Ardnika Basya dianggap dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca lebih lajut »
Penampilannya Sering Disebut Toko Emas Berjalan, Begini Potret Lawas Mira Hayati Sebelum Jadi Pengusaha SkincareDalam berbagai kesempatan, Mira Hayati, seorang pengusaha skincare, senantiasa memancarkan pesona yang memukau. Perubahan yang mencolok dalam penampilannya sekarang jelas menandakan kesuksesannya, berbeda dengan masa lalunya.
Baca lebih lajut »
Emas Dunia Pecah Rekor, Harga Emas Pegadaian Terbang Lagi!Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian melonjak pada perdagangan hari ini, Sabtu (9/3/2024).
Baca lebih lajut »
Pemilik Emas Makin Happy, Harga Emas Pecah Rekor Lagi!Harga emas dunia kembali pecah rekor tertinggi sepanjang masa setelah melambung delapan hari beruntun.
Baca lebih lajut »
VIDEO: Harga Emas Tinggi, Warga Pati Tetap Beli Emas Demi Fashion LebaranHarga emas yang saat ini melambung tinggi tak menyurutkan antusiasme masyarakat untuk membeli emas. Masyarakat membeli emas lantaran untuk digunakan pada saat lebaran nanti.
Baca lebih lajut »