Ada 3 cara menonaktifkan BPJS yang bisa dilakukan secara online dan offline. Sebagai informasi, BPJS di sini merujuk pada BPJS Kesehatan.
Surat kematian yang diterbitkan rumah sakit atau kelurahan setempat untuk peserta yang meninggal dunia.Setelah menyiapkan sejumlah dokumen tersebut, Detikers bisa lanjut mengikuti cara mudah menonaktifkan BPJS Kesehatan dikutip dari PPID Kota Semarang.Detikers bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi EDabu, lho. EDabu adalah aplikasi keluaran BPJS Kesehatan yang bisa digunakan untuk keperluan pendaftaran, update data, bayar iuran, hingga menonaktifkan kepesertaan.
Klik Nonaktifkan Peserta. Pada tahap ini, permintaanmu untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan sudah selesai.Selain lewat aplikasi, Detikers bisa menghubungi kontak PANDAWA, yang merupakan nomor Panduan Administrasi melalui WhatsApp. Layanan ini gratis dan tidak memotong pulsamu, lho. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 dengan format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan
Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu HoaksBeritaJatim BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu Hoaks BPJSKesehatanRI beritahoaks bansosbpjskesehatan
Baca lebih lajut »
RI Masuk Endemi, Begini Cara Berobat Covid-19 Pakai BPJS KesehatanCovid-19 masuk ke dalam kategori penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Covid-19 Seluruh Peserta Usai Pandemi DicabutDirektur BPJS Kesehatan itu memastikan bahwa tidak ada perbedaan alur pelayanan bagi pasien Covid-19 dengan pasien lainnya.
Baca lebih lajut »
Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Cek Status Kepesertaan Sekarang!Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bisa melalyi JKN Mobile, WhatsApp, dan offline di kantor cabang. Simak langkah-langkahnya di sini.
Baca lebih lajut »
Cara & Syarat Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS KesehatanSelain rawat jalan dan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim layanan alat kesehatan, salah satunya adalah kacamata.
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti memaparkan terkait skema pengobatan pasien Covid-19.
Baca lebih lajut »