Restrukturisasi khusus pelaku UMKM senilai Rp 167,1 triliun dengan jumlah debitur 3,42 juta.
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan total restrukturisasi UMKM dan nonUMKM sebesar Rp 336,9 triliun dengan jumlah debitur 3,88 juta. Dari jumlah tersebut total restrukturisasi khusus pelaku UMKM senilai Rp 167,1 triliun dengan jumlah debitur 3,42 juta.
Sementara itu, yang mengajukan restrukturisasi pada industri keuangan sebanyak 2,2 juta kontrak. Namun dari jumlah pemohon tersebut hanya 1,48 juta kontrak yang disetujui. Adapun nilai kontrak yang direstrukturisasi senilai Rp 44,61 triliun. Dia menambahkan dari 183 perusahaan, sudah ada 180 perusahaan menerima permohonan restrukturisasi. Mereka juga sudah menyerahkan laporannya kepada OJK terkait pelaksanaan restrukturisasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update Corona 14 Mei: 4,42 Juta Orang Terinfeksi dan 1,6 Juta SembuhPenularan virus corona masih terjadi hingga hari ini. Terapkan pola hidup bersih dan sehat, cuci tangan, dan patuhi aturan untuk mencegah penularan.\n\n
Baca lebih lajut »
Penjualan APD Produksi UMKM Tembus Rp 496 JutaKemenkop dan UKM mencatat total transaksi program Karya Nusantara dari 1 April hingga 5 Mei 2020, mencapai Rp 496 juta.
Baca lebih lajut »
UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Bisa Bebas Bayar PajakPemerintah beri insentif pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Baca lebih lajut »
Kredit Naik 10 Persen, UMKM Jadi Penjaga Pertumbuhan BRI di Tengah PandemiKredit BRI mampu tumbuh diatas rata-rata industri hingga akhir triwulan pertama tahun ini.
Baca lebih lajut »
Menyelamatkan UMKMSekitar 2 juta pekerja di berbagai sektor, terutama sektor manufaktur, transportasi, pariwisata, dan ritel sudah dirumahkan dan di-PHK.
Baca lebih lajut »
Peneliti Imbau Pemerintah Beri Insentif UMKM |Republika OnlinePeneliti menilai pandemi Covid-19 berdampak pada keberlangsungan pelaku UMKM.
Baca lebih lajut »