27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu TempoDunia
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia, pada Kamis, 2 Maret 2023, karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu bulan lalu. Dua warga Indonesia lain didenda.Para WNI tersebut berusia antara 19 dan 70 tahun. Mereka dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Shahril Anuar Ahmad Mustapa, Zhafran Rahim Hamzah, dan Muhammad Iskandar Zainol.
Pilihan Editor: Bos Grup Wagner Keluhkan Pasokan Amunisi, Rusia Bisa Kalah di Bakhmut
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lagi, Ditemukan Kampung WNI Ilegal di Hutan Malaysia Seukuran 2 Lapangan BolaUntuk kedua kalinya, kampung WNI ilegal ditemukan di hutan Malaysia. Pihak berwenang Malaysia pada Jumat menemukan kampung ilegal lainnya yang dihuni...
Baca lebih lajut »
Geger Kampung WNI di Hutan Malaysia, Seluas 2 Lapangan BolaPemukiman warga negara Indonesia (WNI) ilegal kembali ditemukan di Malaysia, akhir pekan kemarin.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sebut Rp165 Triliun Lenyap Gegara WNI Berobat ke Luar NegeriJokowi menyebut Rp165 triliun devisa melayang gegara WNI berobat ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura.
Baca lebih lajut »
Banjir Malaysia: Curah Hujan Tertinggi Selama Tiga Dekade Picu 45 Ribu MengungsiSituasi banjir Malaysia terus memburuk pada Minggu 5 Maret 2023, dengan Johor yang paling parah mencatat lebih dari 44.800 pengungsi.
Baca lebih lajut »
Sedang Hamil, Tersangka di AS Ajukan Petisi: Janin Tak Boleh Dipenjara karena Tak BersalahAlasannya, anaknya yang belum lahir tidak bersalah atas dakwaan dan karena itu dia ditahan secara tidak sah.
Baca lebih lajut »