26 Titik Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku Hari Ini Rabu 21 September 2022: Untuk diketahui kebijakan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja, Senin-Jumat. Jam operasi terbagi dua sesi, pagi dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Liputan6.com, Jakarta Perluasan kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kini menjadi 26 titik. Dan untuk hari ini, Rabu , skema tersebut berlaku untuk para pemilik kendaraan roda empat dengan nomor pelat ganjil.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
2 dari 3 halaman26 Titik Ganjil Genap di JakartaBerikut ke-26 titik ganjil genap di Jakarta yang kini telah diperluas di kawasan DKI Jakarta:5. Jalan Medan Merdeka Barat10. Jalan Fatmawati15. Jalan Jenderal S Parman20. Jalan Jenderal A. Yani23.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Urutan Upacara Pemakaman Ratu Elizabeth II Hari Ini, Dimulai Pukul 11.30 WIBUrutan upacara pemakaman Ratu Elizabeth II hari ini, Senin (19/9/2022), dimulai pukul 11.30 WIB.
Baca lebih lajut »
Pengemudi Mobil Dinas Toyota Fortuner Todongkan Pistol di Tol Jagorawi |Republika OnlineVideo Pengemudi mobil dinas pemerintahan tersebut berusaha menyalip mobil di depannya dari lajur kanan namun tidak diberi jalan VideoViral Baca artikel:
Baca lebih lajut »
Jenazah Prof Azyumardi Azra Tiba di Taman Makam Pahlawan Kalibata |Republika OnlineSebelumnya Almarhum Azyumardi Azra dishalatkan di UIN Jakarta pukul 08.00 Wib.
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Tangsel dan Bekasi untuk Gelar Uji EmisiPemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Bekasi untuk menggelar uji emisi kendaraan bermotor.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Sudah Memiliki Kriteria untuk Menjadi Pj Gubernur DKI JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki banyak kriteria bagi seseorang yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi: Banyak kriteria untuk jadi Pj Gubernur DKI JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki banyak kriteria bagi seseorang yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI ...
Baca lebih lajut »