26 Napi Terima Remisi Khusus Imlek, Terbanyak dari Kalbar

Indonesia Berita Berita

26 Napi Terima Remisi Khusus Imlek, Terbanyak dari Kalbar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

26 Napi Terima Remisi Khusus Imlek, Terbanyak dari Kalbar Imlek

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Imlek 2574 Kongzili kepada 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Sebanyak satu orang di antara narapidana itu langsung bebas setelah mendapat remisi satu bulan.

Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

26 Napi Terima Remisi Imlek, Seorang Langsung Bebas | merdeka.com26 Napi Terima Remisi Imlek, Seorang Langsung Bebas | merdeka.comSebanyak 26 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2023. Seorang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan.
Baca lebih lajut »

Kemenkumham: 26 narapidana terima remisi khusus Imlek 2023Kemenkumham: 26 narapidana terima remisi khusus Imlek 2023Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama ...
Baca lebih lajut »

26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek26 Narapidana Terima Remisi Khusus ImlekDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
Baca lebih lajut »

26 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 202326 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 202326 Dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
Baca lebih lajut »

26 Narapidana Terima Remisi Imlek 2023, 1 Orang Langsung Bebas26 Narapidana Terima Remisi Imlek 2023, 1 Orang Langsung BebasDitjen PAS menerangkan, narapidana terbanyak menerima remisi khusus Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat.
Baca lebih lajut »

Sebanyak 26 Narapidana Terima Remisi Khusus ImlekSebanyak 26 Narapidana Terima Remisi Khusus ImlekSebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongIli.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 20:53:16