24 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Ibadah Haji 2024 Berita

24 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji
Arab SaudiKementerian AgamaBir Ali
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 51%

24 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Selasa (28/5/2024).

Kawasan Zulhilaifah atau Bir Ali . 24 WNI diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Selasa . Menyusul hal tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Anggota Media Center Haji Kemenag Widi Dwinanda mengatakan ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. "Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah ,” ujar Widi dalam keterangan tertulis, Jumat .Jemaah haji Furoda yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus .

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," kata Widi.Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Arab Saudi Kementerian Agama Bir Ali Makkah News Haji

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

24 WNI Diamankan Petugas Arab Saudi, Berhaji Harus Miliki Visa Haji24 WNI Diamankan Petugas Arab Saudi, Berhaji Harus Miliki Visa HajiTim Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengatakan ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah
Baca lebih lajut »

24 WNI Pemegang Visa Non-haji Diamankan Polisi Arab Saudi saat Miqat di Bir Ali24 WNI Pemegang Visa Non-haji Diamankan Polisi Arab Saudi saat Miqat di Bir AliSebanyak 24 orang pemegang visa non-haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen perhajian.
Baca lebih lajut »

Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa ResmiKemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa ResmiPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca lebih lajut »

Breaking News: Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab, Saat Ini Jalani SidangPolisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah. Sementara, 24 orang diamankan.
Baca lebih lajut »

Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNIHamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNIJPNN.com : Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi akhirnya membebaskan 22 warga negara Indonesia (WNI).
Baca lebih lajut »

24 WNI Ditahan Polisi Saudi Buntut Tak Kantongi Visa HajiSebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan kepolisian Arab Saudi setelah kedapatan tak menggunakan visa haji.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:38:08