22 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 22 organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara di dunia menandatangi pernyataan menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
“Kami menyerukan agar pasal-pasal tersebut dicabut, serta bagi pemerintah dan DPR Indonesia harus berkonsultasi ke masyarakat terlebih dahulu sebelum mengesahkan RKUHP,” tulis mereka dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Minggu . Selain itu, mereka juga menyoroti pasal 273 tentang izin unjuk rasa. Pasal tersebut dinilai akan melanggengkan kekerasan otoritas negara kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal, mereka mencatat selama ini pihak keamanan di Indonesia kerap kali melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat yang berunjuk rasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang, 22 Saksi Telah DiperiksaDugaan Korupsi Tanah Pulogebang, 22 Saksi Telah Diperiksa . Para saksi itu terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.
Baca lebih lajut »
Kominfo Tata Ulang Ketinggian 22 Tower Telekomunikasi sekitar Candi BorobudurKetinggian 22 tower telekomunikasi yang berada di radius kurang lebih 5 kilometer dari Candi Borobudur ini akan diatur lagi.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, 22 Tahun Lalu Gempa Luzon Renggut Lebih dari 1000 Nyawa |Republika OnlineGempa berkekuatan 7,7 SR melanda Pulau Luzon Filipina 1990 lalu
Baca lebih lajut »
KM Mina Artha 22 lolos dari musibah kebakaranNahkoda KM Artha Mina 22, Abing mengatakan kapalnya lolos dari musibah kebakaran KM Mina Artha Utama 11, pada Jumat (15/7), setelah ...
Baca lebih lajut »
ASICS akan luncurkan sepatu lari terbarunya Metaspeed+ pada 22 JuliPT ASICS Indonesia Trading mengumumkan akan segera meluncurkan sepatu lari terbarunya yakni ASICS Metaspeed Sky+ dan ASICS Metaspeed Edge+ di Indonesia pada ...
Baca lebih lajut »