Artikel ini menjelaskan tentang 21 jenis penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan tidak terkejut dalam situasi medis tertentu, penting untuk memahami bahwa ada 21 jenis penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan bahwa penyakit atau kondisi ini umumnya terkait dengan perawatan yang dianggap tidak esensial atau tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan nasional.
Kategori ini mencakup penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, serta perawatan kecantikan seperti operasi plastik atau pemasangan behel. Selain itu, pengobatan untuk infertilitas dan beberapa jenis penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak dapat diprediksi juga tidak termasuk dalam layanan ini. Beberapa contoh penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah: - Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. - Perawatan gigi seperti pemasangan behel. - Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. - Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran. - Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. - Alat kontrasepsi. - Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. - Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. - Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. - Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa perawatan kecantikan, pengobatan ketergantungan obat, dan kondisi medis lainnya yang tidak terjangkau oleh program jaminan kesehatan ini, harus dibiayai secara mandiri. Pastikan untuk selalu mengecek layanan yang tersedia dalam BPJS Kesehatan agar mendapatkan informasi yang tepat
BPJS Kesehatan Penyakit Layanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Pengobatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan JKN Bebas KecuranganBPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Memahami Jenis-Jenis Jaminan Kesehatan di Indonesia Perlindungan untuk SemuaJaminan kesehatan adalah bentuk perlindungan sosial yang memastikan akses layanan kesehatan tanpa membebani masyarakat dengan biaya besar
Baca lebih lajut »
Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS KesehatanJPNN.com : Clinico Economics and Outcomes Research ungkap data pembiayaan penyakit ginjal Rp 1,9 triliun yang dinilai membebani BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Disebut Rilis 144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Benarkah?Warganet menyebut BPJS Kesehatan merilis 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke RS. Benarkah informasi tersebut? Ini penjelasan BPJS.
Baca lebih lajut »
BPJS Watch Berharap ada Relaksasi Sebelum ada Kenaikan Iuran BPJS KesehatanKOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Kemenag dan BPJS Kesehatan kerjasama terkait jaminan kesehatan jamaah dan petugas hajiKemenag dan BPJS Kesehatan kerjasama terkait jaminan kesehatan jamaah dan petugas haji. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) menyaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) dan ...
Baca lebih lajut »