Penindakan tersebut dilakukan pada periode 5-8 Juli 2021 dengan diawali sidak. PPKMDarurat COVID19
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menutup kawasan perkantoran di Kelapa Gading pada Rabu hingga berakhirnya masa PPKM Darurat di DKI Jakarta pada Selasa mendatang.
"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," kata Andri di Jakarta, Kamis. Sementara sebanyak 15 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan rincian empat perusahaan di Jakarta Pusat , dua perusahaan di Jakarta Barat , serta sembilan perusahaan di Jakarta Selatan .Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, menegaskan bahwa perusahaan sektor esensial dan kritikal tetap akan dilakukan pengawasan ketat .
Selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan atau sektor-sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi dengan berbagai ketentuan pembatasan, sementara di luar itu diharuskan memberlakukan kerja di rumah 100 persen.