2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi karena tak Bayar Denda Overstay |Republika Online

Indonesia Berita Berita

2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi karena tak Bayar Denda Overstay |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Kepala Rudenim Denpasar ungkap enam petugas kawal ketat pemulangan 2 WNA Nigeria

Warga negara asing di Bali . Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali,mendeportasi dua warga negara asing asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya .DENPASAR -- Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali,mendeportasi dua warga negara asing asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya .

Menurut dia, sesuai aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggalbelum lebih dari 60 hari.Akan tetapi, lanjut dia, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

2 WNA Nigeria di Bali dideportasi karena tak bayar denda overstay2 WNA Nigeria di Bali dideportasi karena tak bayar denda overstayRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, ...
Baca lebih lajut »

Tak Mampi Bayar Denda Overstay, Dua Orang WNA Nigeria Dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi DenpasarTak Mampi Bayar Denda Overstay, Dua Orang WNA Nigeria Dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi DenpasarImigrasi Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA Nigeria berinisial COO dan SMR dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011.
Baca lebih lajut »

2 WNA Nigeria Pengontrak Rumah Dideportasi, Terungkap Janji-janji Palsu, Duh2 WNA Nigeria Pengontrak Rumah Dideportasi, Terungkap Janji-janji Palsu, Duh2 WNA Nigeria pengontrak rumah di Dalung, Denpasar, dideportasi, terungkap janji-janji palsu sebelum dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Duh
Baca lebih lajut »

2 WN Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Begini Modusnya2 WN Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Begini ModusnyaDua WNA asal Uzbekistan dan Maroko diamankan terkait prostitusi online. Simak modus kedua WNA itu menjalani prostitusi online.
Baca lebih lajut »

Petugas Imigrasi tangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di JakbarPetugas Imigrasi tangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di JakbarPetugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko lantaran terlibat praktik ...
Baca lebih lajut »

WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga DideportasiWNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga DideportasiWNA berinisal ER itu ditangkap setelah membuat onar di sebuah masjid di Lombok Barat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 23:48:37