2 Warga Tasikmalaya Dihukum Denda Karena Buang Sampah Sembarangan

Pemerintah Tasikmalaya Berita

2 Warga Tasikmalaya Dihukum Denda Karena Buang Sampah Sembarangan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

Pemerintah Kota Tasikmalaya memberlakukan razia tangkap tangan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu

Rp200 ribu atau kurungan tiga hari. Pemberlakuan aturan tersebut, dilakukannya dalam penegakan peraturan daerah agar masyarakat sadar membuang sampah.

Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tasikmalaya mengelar sidang pertama kali yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Rindaryati menghadirkan terdakwa IR, warga Kecamatan Mangkubumi dan ES, warga Kecamatan Cihideung. Kedua terdakwa langsung dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 atau diganti kurungan tiga hari, lantaran mereka terbukti bersalah."Terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.

Namun, sebelum diperkarakan di meja hijau telah melakukan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku. KLHK bersama Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA yang merupakan salah satu tersangka dugaan perusakan mangrove di Belitung Timur.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelaku Maksiat Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Lagi? Ini Kata Buya YahyaPelaku Maksiat Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Lagi? Ini Kata Buya YahyaBegini hukuman dosa menurut Buya Yahya, sudah dihukum di dunia apakah akan dihukum lagi di akhirat?
Baca lebih lajut »

Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 JutaGegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 JutaJPNN.com : Pelaku pembuang sampah sembarangan di Sleman, DIY, dihukum denda sebesar Rp 1 juta.
Baca lebih lajut »

Anggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum BeratAnggota TNI AL Tembak Mati Warga di Makassar, Keluarga Minta Koptu SB Dihukum BeratPomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.
Baca lebih lajut »

Gempa Garut: Warga Pangandaran & Tasikmalaya Berhamburan ke Luar Rumah, Kaca Rumah BergetarGempa Garut: Warga Pangandaran & Tasikmalaya Berhamburan ke Luar Rumah, Kaca Rumah BergetarGempa bumi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, turut dirasakan warga di Kabupaten Pangandaran dan Tasikmalaya.
Baca lebih lajut »

Warga Inggris di Bawah 18 Tahun Bakal Dilarang Beli Rokok, Penjual Melanggar Terancam Denda Rp2 JutaWarga Inggris di Bawah 18 Tahun Bakal Dilarang Beli Rokok, Penjual Melanggar Terancam Denda Rp2 JutaPerdana Menteri Rishi Sunak secara efektif ingin melarang rokok di Inggris. Para anggota parlemen telah memilih untuk mendukung rencana pemerintah untuk menciptakan “generasi bebas asap” dan mengurangi jumlah kematian akibat merokok.
Baca lebih lajut »

Ribuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan MasjidRibuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan MasjidBerita Ribuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan Masjid terbaru hari ini 2024-04-26 03:30:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:32:04