jpnn.com, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong mencabut keputusan memberikan asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith. Terpidana kasus penganiayaan remaja itu kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Selasa dini hari. Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi dimaksud.
Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:Baca Juga: Pertama, melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. “Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambung Reynhard.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »