JPNN.com : Dua oknum polisi di Lampung yang jadi pencuri bakal dipecat Kapolda Irjen Helmy Santika. Itu sesuai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum polisi di Lampung berinisial Bripda CD dan Bripda FW terlibat kasus pencurian mobil jenis Honda Brio.
"Alhamdulillah sudah terungkap. Terima kasih kepada Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang sudah mengungkap," ujarnya, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
2 Oknum Polisi Ditangkap Usai Terlibat Pencurian Mobil di Mal LampungDua oknum polisi yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap Satreskrim karena terlibat dalam pencurian mobil di sebuah mal di Bandar Lampung.
Baca lebih lajut »
Heboh Oknum Dosen di Lampung Digerebek Warga, Berduaan Bersama MahasiswiBaru-baru ini dosen di salah satu kampus di Lampung digerebek warga usai kedapatan beduaan bersama mahasiswinya.
Baca lebih lajut »
2 Oknum Polisi di Lampung Curi Mobil Jadi Tersangka, Ini TampangnyaDua oknum anggota mencuri mobil di pelataran parkir Mal Boemi Kedaton ditetapkan menjadi tersangka. Dua bintara Polda Lampung itu terancam 7 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Dua Oknum Bintara Polda Lampung Pencuri Mobil Terancam DipecatBerita Dua Oknum Bintara Polda Lampung Pencuri Mobil Terancam Dipecat terbaru hari ini 2023-10-13 20:20:09 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Aksi Nekat Dua Oknum Polisi Curi Mobil di Parkiran Mal MBK Lampung, Motif Masih DidalamiDua oknum polisi berinisial Bripda CD dan Bripda FW tersebut diduga mencuri mobil di area parkir Mal MBK pada Agustus 2023 lalu. Penyidik Polda Lampung kini masih mendalami motif dari kasus pencurian mobil tersebut.
Baca lebih lajut »
Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH MenghantuiBripka Chandra dan Bripka Fajar merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung. Keduanya mencuri mobil milik Rizal di Mal Boemi Kedaton (MBK) pada Minggu (10/8/2023).
Baca lebih lajut »