KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap.
Bantah Tuduhan KPK, Begini Respons Hakim PN Surabaya Pascaterjaring OTT
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut. Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: