Tidak cukup hanya terdaftar di BPOM, beberapa produk pangan juga mesti halal dan memiliki sertifikat MUI. Lalu, bagaimana cara memilih produk halal?
"Kalau pelaku usaha itu sudah mendapat sertifikat halal, maka dia bisa meminta izin kepada instansi pemerintah untuk pencantuman logo halal," tutur Mulyorini.
Logo MUI memiliki bentuk bulat dengan warna dua warna, yaitu putih di bagian luar dan hijau di bagian dalam. Jika sudah memiliki logo MUI, produk pangan tersebut dapat dipastikan halal karena sudah melalui berbagai pemeriksaan dan akhirna mendapat sertifikat halal. Apabila produk pangan masih belum menyantumkan logo halal atau logo MUI, sebaiknya cek kepastian halal produk itu melalui situs resmi MUI, yaitu www.halalmui.org., bisa dicari di halaman ini," ujar Mulyorini.Baca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI: Dai Harus Jadi Teman dan Mitra PemerintahKetua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi mengatakan para dai di Indonesia harus menjadi teman dan mitra pemerintah. Ketua Komisi Dakwah...
Baca lebih lajut »
'Taliban melarang saya bernyanyi, tapi saya tidak bisa meninggalkan musik' - BBC News Indonesia'Saya pergi bukan karena saya gadis Muslim yang tidak pakai jilbab atau yang sepenuhnya menutupi tubuh. Saya meninggalkan Afghanistan karena saya perempuan dan seorang penyanyi.'
Baca lebih lajut »
Giring Tak Rela Anies Jadi Capres 2024, Relawan: Kalau PSI Kami Tidak Heran - Tribunnews.comKetua Umum Jaringan Mileanis 24, Muhammad Ramli Rahim, mengaku biasa saja dengan kritik yang dilontarkan eks vokalis band Nidji itu.
Baca lebih lajut »
Mensos minta disabilitas tidak bergantung, hindari jadi korban bencanaMenteri Sosial Tri Rismaharini meminta penyandang disabilitas tidak bergantung kepada pihak lain sehingga dapat terhindar menjadi korban saat ...
Baca lebih lajut »