Dipengaruhi beberapa faktor yang di antaranya, penerima bantuan sudah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris.
Medan, Beritasatu.com
Kepala Kantor Pos Sibolga dan Tapanuli Tengah, Agus Saeful mengatakan, dana BST sebesar Rp 600 per keluarga yang tidak diambil itu akan dikembalikan ke pusat karena batas pengambilan oleh warga sudah berakhir, 11 Juni 2020 kemarin. Agus mengungkapkan, dana BST tidak diambil oleh orang bersangkutan karena dipengaruhi beberapa faktor yang di antaranya, penerima bantuan sudah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris.
Dari 2.185 orang yang tidak mengambil dana BST itu, sebanyak 973 orang merupakan warga Sibolga. Jumlah penerima BST di Sibolga seharusnya 7.460 orang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran Naik Juli, BPJS Kesehatan Masih Tekor Rp 185 M'Mulai bulan Juli (berlaku) Perpres 64 maka pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi semakin lebih baik walaupun masih defisit sekitar Rp 185 miliar,' BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »
Tidak Memakai Masker, 15 Warga Mangga Besar Disanksi Kerja SosialPengawasan dan penindakan dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Blustru, Jalan Hayam Wuruk, Pasar HWI dan Jl Mangga Besar 1.
Baca lebih lajut »
11 Warga Cirebon Meninggal Akibat DBD |Republika OnlineKasus DBD di Cirebon turun hingga setengah dari jumlah kasus pada tahun lalu.
Baca lebih lajut »
PSBB Transisi, Warga Luar Jabodetabek Tetap Wajib Urus SIKM Masuk JakartaSementara untuk warga ber-KTP Bodetabek, dia menyebut tidak perlu mengurus SIKM ketika hendak ke Jakarta.
Baca lebih lajut »
Corona Kembali Mengganas di Bekasi, 18 Warga dari Zona Hijau Positif Covid-19Lonjakan warga yang terpapar Covid-19 tersebut berasal dari lima kecamatan dari 19 wilayah yang sebelumnya dinyatakan bebas...
Baca lebih lajut »
UU Kekarantinaan Kesehatan Digugat, Negara Diminta Hanya Cukupi Kebutuhan Warga MiskinUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »