18 Parpol Daftarkan Bacaleg, Partai Garuda Paling Sedikit
BENGKULU, KOMPAS.TV - Selama masa pendaftaran bacaleg dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023, KPU Provinsi menerima berkas sebanyak 749 bakal calon legislatif Provinsi Bengkulu dari 18 partai politik yang terdaftar.
Seluruh parpol sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang mewajibkan 30 persen keikutsertaan perempuan di partai politik. Saat ini KPU Provinsi Bengkulu masih melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif dari kelengkapan berkas hingga keabsahan dokumen bakal calon hingga 23 Juni mendatang.
Dari 18 parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka, Partai Garuda merupakan partai yang paling sedikit mendaftarkan bacaleg sebanyak 11 orang. Jika nantinya terdapat berkas bacaleg yang masih kurang, KPU mempersilahkan bacaleg untuk melakukan perbaikan berkas dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
18 Parpol Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota SemarangSebanyak 18 partai politik resmi mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Semarang. Seluruh berkas pendaftaran suda dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Baca lebih lajut »
3 Parpol Tak Mengajukan, Ini Perincian Jumlah Bacaleg 15 Parpol di WonogiriDari 18 parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, ada 15 parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Wonogiri, sementara tiga parpol tidak mendaftarkan bacaleg.
Baca lebih lajut »
PPP Daftarkan 55 Bacaleg ke KPUD Provinsi Jambi, Ada Nama JokowiNamun, Jokowi yang dimaksud bukanlah Jokowi Presiden RI. Dia, adalah pemuda kelahiran 1987, berdarah Jambi dan Minang.
Baca lebih lajut »
Bacaleg Minimalis di Solo: Partai Garuda 2 Orang, Hanura 4 Orang, PKN 6 OrangAda tiga parpol di Solo yang mendaftar bacaleg dengan jumlah minimalis.
Baca lebih lajut »
Hanura Paling Sedikit, Ini Perincian Jumlah Bacaleg 18 Parpol di KlatenTotal 18 atau semua parpol peserta Pemilu 2024 mendaftarkan bacaleg DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU Klaten.
Baca lebih lajut »