176 Eksportir Kena Blokir Gegara DHE, Bea Cukai Ungkap Kondisi Terbaru

Dhe Berita

176 Eksportir Kena Blokir Gegara DHE, Bea Cukai Ungkap Kondisi Terbaru
EksporBea CukaiDhe Sda
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 74%

Menurut Bea Cukai, pemblokiran itu merupakan hasil sinergi antara Bank Indonesia dan DJBC dalam mengawasi eksportir untuk memenuhi kewajiban DHE.

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memblokir layanan ekspor 176 eksportir karena tidak mematuhi ketentuan parkir dolar hasil ekspornya, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

"Jadi ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran. 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memenuhi kewajiban dan sudah dibuka blokirnya," kata Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat . "Jadi yang awasi DHE kan sebetulnya BI, itupun kita untuk blokir dan buka blokir sudah online, kita enggak bisa kerja sendiri, harus kolaborasi kementerian dan lembaga terkait," tegas Nirwala.Sebagaimana diketahui, dalam PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam memang ada ketentuan sanksi bagi yang tak patuh aturan, yakni berupa penangguhan ekspor.

Eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Ekspor Bea Cukai Dhe Sda

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 MiliarBea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 MiliarJPNN.com : Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan rokok dan miras tanpa pita cukai hasil penindakan periode September 2023-September 2024 senilai Rp 49,1 mili
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Indonesia: Pengiriman Hadiah dari Luar Negeri Terkumpul Bea MasukBea Cukai Indonesia: Pengiriman Hadiah dari Luar Negeri Terkumpul Bea MasukPengalaman warganet soal pembayaran bea masuk untuk hadiah dari luar negeri menjadi sorotan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa paket kiriman dari luar negeri termasuk barang impor dan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai peraturan. Penerima barang yang tidak sanggup membayar bea masuk dan pajak impor, barang dinyatakan tidak dikuasai dan ditahan Bea Cukai.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Sosialisasikan Dunia Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa Jawa TimurBea Cukai Sosialisasikan Dunia Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa Jawa TimurBea Cukai menggelar sosialisasi untuk mahasiswa di Jawa Timur guna memberikan pemahaman tentang dunia kepabeanan dan cukai. Sosialisasi ini dilakukan di Politeknik Negeri Jember dan Kampus Magistra Utama Kediri.
Baca lebih lajut »

Siap-siap! Cukai Minuman Berpemanis Dirancang Berlaku Mulai Juni 2025Siap-siap! Cukai Minuman Berpemanis Dirancang Berlaku Mulai Juni 2025Bea Cukai akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Baca lebih lajut »

Cukai Plastik Belum Akan Diterapkan Tahun IniCukai Plastik Belum Akan Diterapkan Tahun IniJenderal Bea dan Cukai Kemenkeu rencanakan pungutan cukai untuk produk plastik, namun belum ada kepastian.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Batal Kenakan Cukai Plastik di 2025, Ini Alasannya!Pemerintah Batal Kenakan Cukai Plastik di 2025, Ini Alasannya!Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak memasukkan target pungutan cukai plastik dalam APBN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 14:14:14