15 Fintech Lending Kreditnya Bermasalah, 3 Modalnya Cekak

Pinjol Berita

15 Fintech Lending Kreditnya Bermasalah, 3 Modalnya Cekak
OjkPeer To Peer LendingFintech
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3 perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) lending belum memenuhi kewajiban ekuitan minimum.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat 3 perusahaan fintech Peer to Peer lending belum memenuhi kewajiban ekuitan minimum dan 15 lainnya mencatat jumlah kredit macet yang melebihi batas wajar.

Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, 3 penyelenggara fintech P2P lending tersebut belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar. "Hal ini disebabkan karena penyelenggara belum dapat mencatat laba dan proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu, .Sementara itu, terdapat 15 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per akhir April 2024.

Meski masih ada perusahaan yang kredit macetnya tinggi, tapi tingkat TWP90 di industri justru menurun menjadi 2,79%. Penurunan TWP90 disebabkan terutama karena jumlah nominal pendanaan macet menurun dari Rp1,83 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp1,75 triliun pada April 2024. Seiring perbaikan kredit macet, outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada April 2024 tumbuh 24,16% yoy mencapai Rp 62,74 triliun. Namun, pertumbuhannya masih lebih rendah dari outstanding P2P Lending Maret 2024 yang tumbuh sebesar 21,85% YoY.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Ojk Peer To Peer Lending Fintech

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bank Amar Putus Kerja Sama dengan Pinjol Bermasalah InvestreeBank Amar Putus Kerja Sama dengan Pinjol Bermasalah InvestreePT. Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) telah memutus hubungan kerja sama credit channeling ke platform fintech Peer to Peer (P2P) lending bermasalah Investree.
Baca lebih lajut »

Ciri Baru Pinjol Bandel, Bisa Cair Tanpa KTPCiri Baru Pinjol Bandel, Bisa Cair Tanpa KTPBanyak masyarakat yang terlena akan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang menawarkan pinjaman online (pinjol) cepat cair tanpa syarat KTP.
Baca lebih lajut »

Bayar UKT Kampus Pakai Pinjol, KPPU Komentar GiniBayar UKT Kampus Pakai Pinjol, KPPU Komentar GiniKPPU tengah mendorong kebijakan yang mengatur soal pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) Lending untuk kepentingan pendidikan.
Baca lebih lajut »

Banyak Anak Muda Terjebak Pinjol, DPD RI Tekankan Pentingnya Edukasi KeuanganBanyak Anak Muda Terjebak Pinjol, DPD RI Tekankan Pentingnya Edukasi KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta bahwa peminjam usia muda menjadi penyumbang terbesar pinjaman macet di fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol.
Baca lebih lajut »

Anak Muda Jadi Penyumbang Terbesar Kredit Macet Fintech, Ketua DPD RI: Edukasi Keuangan PentingAnak Muda Jadi Penyumbang Terbesar Kredit Macet Fintech, Ketua DPD RI: Edukasi Keuangan PentingJPNN.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peminjam usia muda menjadi penyumbang terbesar pinjaman macet di fintech peer to peer (P2P) lending alias ...
Baca lebih lajut »

4 Perusahaan Multifinance dan 6 Fintech Lending Masih Kurang Modal4 Perusahaan Multifinance dan 6 Fintech Lending Masih Kurang ModalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance dan 6 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitaa minimum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:43:10