13 personel Korpolairud Baharkam Polri dipecat karena melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan ( Baharkam ) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) kepada 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik pada 2024.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan pemecatan itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik. “Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujar Yassin, dalam upacara PTDH personel, di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin (6/1). Kakorpolairud juga mengatakan pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. Diharapkan pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi. “Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” ungkapnya. Yassin berpesan kepada para personel agar meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan. Pelihara sikap, tingkah laku, dan tutur kata setiap waktu dalam menjalani hubungan dengan rekan sesama maupun masyarakat sehingga menciptakan hubungan yang harmoni
KEPOLISIAN PELANGGARAN PTDH KORPOLAIRUD BAHARKAM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri: Sidang etik Aipda R bukti Polri tindak tegas personel bersalahKepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan sidang etik terhadap Aipda R, anggota Polrestabes Semarang terduga pelaku ...
Baca lebih lajut »
Kapolri Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp270 Miliar Akibat Aktivitas Ilegal di Perairan RIKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan capaian Korpolairud Baharkam Polri sepanjang 2024.
Baca lebih lajut »
23 Personel Polda Sumut Diberhentikan Karena Pelanggaran Kode EtikPolda Sumut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 23 personelnya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, didominasi kasus tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba.
Baca lebih lajut »
Mabes Polri Serius Tangani Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Dua Polisi Diberhentikan Tidak HormatMabes Polri memastikan akan serius dan transparan dalam menangani kasus pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Pelibatan pihak eksternal Polri dan penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk komitmen tersebut.
Baca lebih lajut »
3 Perwira Polri Diberhentikan Terkait Pemerasan Penonton DWPTiga perwira menengah Polri dipecat akibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dugaan kasus ini mencuat setelah sejumlah korban membagikan kesaksian melalui media sosial.
Baca lebih lajut »
Rektor UI Apresiasi Kerjasama dengan Polri untuk Penuhan Personel dan Kebijakan InklusifUI dan Polri menjalin kerjasama untuk memenuhi kekurangan personel Polri melalui rekrutmen normal growth. Rektor UI Heri Hermansyah mengapresiasi kerjasama ini dan berharap dapat terus berlanjut.
Baca lebih lajut »