Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berikut adalah 12 kriteria KRIS.
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inapKelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap.
Nantiya, kelas 2 dan 3 akan digabung jika sistem ini diberlakukan. Lebih lanjut, kapasitas maksimal rawat inap menjadi empat orang per kamar. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria KRIS:Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidurAdanya nakas per tempat tidurRuangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 mKamar mandi dalam ruang rawat inap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengenal KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Mulai Dihapus Tahun IniKelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap mulai tahun ini.
Baca lebih lajut »
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Iurannya Naik?Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) secara bertahap dimulai 2023.
Baca lebih lajut »
Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Dihapus Bertahap Tahun IniKelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sistem ini nantinya akan digantikan dengan KRIS BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Ini Dia Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang Mulai Dihapus 2023KRIS BPJS Kesehatan disebut dapat memberikan keadilan bagi setiap warga RI dalam memperoleh pelayanan. Seperti apa sih sistemnya?
Baca lebih lajut »
Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Gaungkan Janji Layanan JKNUntuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Baca lebih lajut »
Masuk Endemi, Menko PMK: Vaksin dan Perawatan Covid-19 tak Lagi Gratis |Republika OnlineNanti, skema perawatan Covid-19 untuk pembayaran bisa dialihkan ke BPJS kesehatan.
Baca lebih lajut »