Pelanggar yang berasal dari luar Jabodetabek segera diputar balik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Jakarta Timur menjatuhkan sanksi kepada 12 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Mereka diberi sanksi karena kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendaraan. "Pagi ini 12 orang tidak mengunakan masker kita jatuhkan saksi sesuai Pergub 41/2020 tentang PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo Slamet Syarif di Jakarta, Kamis .
Belasan pelanggar PSBB diarahkan turun dari kendaraan dan mendatangi meja petugas di pos cek poin yang ada di bahu jalan. Langkah pertama yang dilakukan petugas memeriksa suhu tubuh, setelah dinyatakan aman kemudian dicek persyaratan melintas di Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satpol PP Jaktim kenakan sanksi 12 pelanggar PSBB di Jalan Raya BogorSatpol PP Jakarta Timur menjatuhkan saksi kepada 12 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan ...
Baca lebih lajut »
Palsukan SIKM Jakarta Diancam Denda Milyaran dan 12 Tahun PenjaraWarga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM diancam denda dan hukuman penjara.
Baca lebih lajut »
Elon Musk dan Grimes Ubah Nama Anak, Angka 12 Cuma Diganti Versi RomawiElon Musk dan sang kekasih, Grimes, memutuskan untuk mengubah sedikit nama putra mereka, X A-12, yang lahir pada awal Mei...
Baca lebih lajut »
Pemalsu SIKM Diancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 MiliarWarga Jakarta dan luar Jabodetabek yang terbukti memalsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta diancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Baca lebih lajut »