11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, OJK: 2 Sudah Dicabut Izin Usaha

Indonesia Berita Berita

11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, OJK: 2 Sudah Dicabut Izin Usaha
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, OJK: 2 Sudah Dicabut Izin Usaha TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Juli pada Kamis, 3 Juli 2023.'Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud,' tutur Ogi dalam konferensi pers.Sebagai informasi, OJK pernah menyebut perihal 11 perusahaan asuransi yang diawasi secara ketat pada awal April 2023.

'Dapat kami laporkan bahwa dua perusahaan sudah dilakukan pencabutan izin usaha atas nama asuransi Wanaartha dan Kresna Life,' kata Ogi.Dia melanjutkan, sementara empat perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan . OJK juga telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK tersebut. 'Sementara ada lima perusahaan yang belum menyampaikan rencana penyehatan, masih dalam pemantauan,' beber Ogi.Dia menuturkan, OJK belum mengambil tindakan pencabutan izin usaha.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Catat 40 Perusahaan Asuransi Belum Punya AktuarisOJK Catat 40 Perusahaan Asuransi Belum Punya AktuarisOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 40 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga Juli 2023.
Baca lebih lajut »

11 Perusahaan Asuransi Masuk Radar OJK, 2 Sudah Dicabut Izinnya11 Perusahaan Asuransi Masuk Radar OJK, 2 Sudah Dicabut Izinnya11 perusahaan asuransi masuk radar pengawasan OJK, 2 perusahaan sudah dicabut izinnya. Apa saja? Cek di sini
Baca lebih lajut »

OJK Catat Akumulasi Pendapatan Premi Asuransi Tembus Rp 150,09 TriliunKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap akumulasi pendapatan premi sektor asuransi hingga Juni 2023 mencapai Rp 150,09 triliun.
Baca lebih lajut »

OJK Mau Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini BocoranyaOJK Mau Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini BocoranyaWacana pengelompokan perusahaan asuransi tergantung dengan modal inti tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri.
Baca lebih lajut »

OJK Rancang Modal Pialang Asuransi jadi Rp5 Miliar, Apparindo Minta Perpanjangan WaktuOJK Rancang Modal Pialang Asuransi jadi Rp5 Miliar, Apparindo Minta Perpanjangan WaktuPerusahaan pialang asuransi diwajibkan memiliki ekuitas Rp5 miliar untuk eksisting dan modal disetor Rp10 miliar bagi perusahaan baru.
Baca lebih lajut »

Program Kemitraan Petani Sawit, OJK: Produktivitas MeningkatOJK mengapresiasi program kemitraan antara perusahaan sawit Wilmar dan petani plasma kelapa sawit
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 19:03:40