11 Drone Awasi Car Free Day, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 500 Ribu TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak di sejumlah titik pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day untuk mengawasi adanya pelanggaran aturan membuang sampah dengan denda maksimal Rp500.000.'Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan.
Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di HBKB baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB di tingkat kota. 'HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan,' katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kompolnas Awasi Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan MalangKomisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) memantau proses autopsi korban tragedi Kanjuruhan Malang. Proses autopsi sendiri dilakukan di TPU Dusun Patuk, Desa Sukolilo,...
Baca lebih lajut »
Iran Akui Jual Drone ke Rusia Sebelum Perang, Kyiv Sebut Teheran BohongIran mengakui untuk pertama kalinya pada Sabtu (5/11) bahwa negaranya telah memasok pesawat nir awak atau drone ke Moskow. Namun, Teheran mengatakan drone itu telah dikirim sebelum perang di Ukraina. Rusia telah menggunakan drone itu untuk menarget sejumlah pembangkit listrik dan infrastruktur...
Baca lebih lajut »
DKI operasikan 11 drone saat HBKB untuk penegakan aturan buang sampahPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak (drone) di sejumlah titik pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk ...
Baca lebih lajut »
Iran Akui Pasok Drone ke Rusia, Sebelum Invasi ke UkrainaIran mengakui telah memasok drone ke Rusia, pada Sabtu sebelum invasi Rusia ke Ukraina.
Baca lebih lajut »
Canggih! RI Produksi Drone 'Bunuh Diri', Begini KekuatannyaIndonesia tengah memproduksi pesawat tanpa awak drone kamikaze bernama Minibe melalui PT Pindad (Persero).
Baca lebih lajut »