11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Bank Tanah bakal menerima penyertaan modal negara (PMN) non-tunai berupa Barang Milik Negara (BMN).
Senin, 01 Jul 2024 13:50 WIB11 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Bank Tanah bakal menerima penyertaan modal negara non-tunai berupa Barang Milik Negara . Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan para penerima BMN tersebut dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin .
"Dalam hal ini sudah diatur dalam pasal 35 UU 19 tahun 2023, di mana akan direncanakan tahun ini ada penambahan PMN yang sifatnya non-tunai yang berasal dari BMN," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Minta Restu DPR Mau Suntik 4 BUMN & Bank Tanah Rp 6,1 TMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta restu DPR untuk menyuntik dana PMN sebesar Rp 6,1 triliun.
Baca lebih lajut »
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 TriliunPemerintah mengusulkan penggunaan dana cadangan pembiayaan investasi dalam APBN 2024 untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Negara PMN Rp61 triliun ke empat BUMN dan Bank Tanah
Baca lebih lajut »
Bank Tanah Teken MoU sama Bank Jepang, Mau Bangun Proyek dekat IKNBadan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dan PT J Trust Consulting Indonesia
Baca lebih lajut »
Damri, Biofarma, Perumnas Sampai ASDP Dapat Suntikan, Ini Daftarnya!Kementerian Keuangan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai untuk 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca lebih lajut »
3 Menteri Bakal Berikan Persetujuan Pemberian Lahan Bagi TNI-Polri di IKNBadan Bank Tanah punya kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka perekonomian yang berkeadilan.
Baca lebih lajut »
Terancam Disuntik Mati, BUMN Sakit Masih Ada yang PKPUKementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait sejumlah perusahaan negara yang terancam dibubarkan.
Baca lebih lajut »