TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 105.325 narapidana dan anak yang beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan pengurangan sebagian dan 365 orang langsung bebas.Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 23 Mei 2020, mengatakan bahwa pemberian remisi bukan hanya implementasi hak yang diberikan negara.
Dia berujar, pemberian hak remisi dipastikan dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan . Proses pemenuhan hak remisi, ditambahkannya, dilakukan secara selektif dan ketat. 'Tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi.Menurutnya, pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »