Bupati Banyumas Achmad Husein menyepakati seluruh tuntutan mahasiswa.
Mengenai wacana penundaan Pilpres 2024 dan perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode, Bupati mengaku tidak setuju.
Sepakat dengan Bupati, Wakil Ketua DPRD Banyumas Supangkat menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 7 UUD45 yang sudah diamandemen empat kali bahwa jabatan Presiden hanya dua periode. Ia juga menyoroti kenaikan harga-harga bahan pokok yang memang sangat mencekik masyarakat. Namun, Supangkat mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas, hukum dan norma-norma.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyuap Bupati Langkat Didakwa Beri Suap Rp 572 Juta Demi Dapat ProyekDirektur CV Nizhami, Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin senilai Rp 572 juta untuk mendapatkan proyek.
Baca lebih lajut »
Resmikan 82 Proyek, Bupati Puncak Jaya: Bukti Otsus BerhasilBupati Puncak Jaya Dr Yuni Wonda meresmikan 82 proyek pembangunan yang dikerjakan sejak dalam periode 2018-2021. Secara simbolis, Bupati Yuni meresmikan Gedung...
Baca lebih lajut »
Atasi Polemik Pertambangan Pasir di Lumajang, Bupati Bentuk SatgasLebih lanjut dikatakan Bupati, satgas tersebut akan melakukan upaya preventif hingga melakukan penindakan terhadap oknum pelaku pertambangan yang menyalahi aturan
Baca lebih lajut »
Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kerangkeng Manusia - tvOnePolda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di dalam rumahnya - tvOne
Baca lebih lajut »
Jabatan 3 Bupati di Sultra Berakhir, Ali Mazi: Dalam Tahap PlenoJabatan tiga Bupati di wilayah Sulawesi Tenggara itu akan berakhir pada 22 Mei 2022. jabatan3bupatiberakhir
Baca lebih lajut »
Asale Rumah Dinas Bupati Sragen dari Tongkat Sakti MangkubumiTongkat sakti Pangeran Mangkubumi konon menjadi cikal-bakal Rumah Dinas Bupati Sragen.
Baca lebih lajut »